KIM Ikut Serta Dalam Rapat Perubahan PerDes Terkait RPJMDesa Tahun 2020-2027

  • Lu`lu`Atul Jannah
  • Nov 25, 2025

KIM KUALA DUA - Pemerintah desa Kuala Dua, bersama BPD Kuala Dua, dan Pendamping Desa tingkat Kecamatan dan Kabupaten resmi menetapkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan wilayah. Salah satu pokok perubahan yang disahkan adalah penambahan masa berlaku RPJMDes, yang semula ditetapkan untuk periode 2020–2025 kini diperpanjang menjadi 2020–2027. Perpanjangan ini sejalan dengan ketentuan baru mengenai penambahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam proses penyusunan perubahan tersebut, pemerintah desa turut membahas berbagai usulan dari setiap dusun. Usulan-usulan ini terutama terkait kebutuhan pembangunan fisik maupun pengembangan pelayanan masyarakat, sehingga seluruh dusun mendapatkan ruang untuk menyampaikan prioritas mereka sesuai kondisi lapangan.

Selain membahas usulan pembangunan, forum juga mengagendakan diskusi mengenai potensi pemekaran wilayah desa. Pembahasan pemekaran dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan administrasi dan pelayanan publik yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah.

Dengan ditetapkannya perubahan RPJMDes ini, pemerintah desa menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Perubahan masa berlaku dokumen perencanaan juga memastikan kesinambungan program pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih optimal hingga tahun 2027.